Fakultas Syariah IAIN Kudus: Visiting Lecture di FAI UMM dan FAI UNISMA
Malang (25/5) – Sebagai rangkaian peningkatan kualitas penjaminan mutu, Fakultas Syariah IAIN Kudus melaksanakan kegiatan visited lecture. Adapun dosen pelaksana visited lecture yaitu Aristoni, S.H.I., M.H. mengajar mata kuliah Pengantar Ilmu Hukum Prodi Hukum Keluarga Islam FAI Universitas Muhammadiyah Malang, Sirajul Munir, M.H. mengajar mata kuliah Hukum Tata Negara Prodi Hukum Keluarga Islam FAI Universitas Muhammadiyah Malang, H. Fuad Riyadi, Lc., M.Ag mengajar mata kuliah Tafsir Ahkam Prodi Hukum Keluarga Islam FAI Universitas Islam Malang, dan Muhamat Nur Ma’arif, M.H mengajar mata kuliah Hadist Ahkam Prodi Hukum Keluarga Islam FAI Universitas Islam Malang.
Kegiatan visiting lecture ini dilaksanakan secara tatap muka langsung dengan mahasiswa yang terbagi dalam dua kelas dan masing-masing kelas berisikan 30-40 mahasiswa. Ketua Program Studi Hukum Keluarga Islam Fakultas Syariah IAIN Kudus yang sekaligus juga sebagai dosen visited lecture H. Fuad Riyadi, Lc., M.Ag mengungkap program visiting lecture untuk mengisi mata kuliah pada dasarnya bagian dari upaya peningkatan kualitas capaian pembelajaran pada mata kuliah sehingga mahasiswa memperoleh pengetahuan dan wawasan keilmuan dalam penunjang kompetensinya, dan juga dapat tercapainya Indikator Kinerja Utama yang telah ditetapkan program studi mitra. Selain itu juga dapat dijadikan sebagai pengakuan/rekognisi dosen atas kepakaran sesuai bidang keahliannya.
Sementara Aristoni, S.H.I., M.H dalam paparan materinya mengemukakan salah satu kajian yang amat penting dalam mempelajari hukum terutama bagi mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum adalah dengan mempelajari mata kuliah Pengantar Ilmu Hukum. Mata kuliah ini dalam kajian hukum dinamakan Encyclopedia Hukum yaitu mata kuliah dasar yang merupakan pengantar (introduction/inleiding) dalam mempelajari ilmu hukum dalam segala bentuk dan manifestasinya. Ilmu Hukum dapat diartikan merupakan peraturan-peraturan yang berlaku di masyarakat, bersifat mengatur dan memaksa. Dengan kata lain, Ilmu hukum sebagai ilmu yang memiliki objek hukum mengkaji hukum sebagai suatu gejala atau fenomena kehidupan manusia dimanapun di dunia ini dari masa kepanpun. Dari definisi tersebut dapat dikatakan objek Ilmu Hukum adalah hukum itu sendiri. Objek kajian dari Ilmu Hukum sesungguhnya relatif jauh lebih luas sehingga batas-batasnya tidak dapat ditentukan. Dengan demikian Ilmu Hukum merupakan ilmu pengetahuan yang objeknya hukum mempelajari semua seluk beluk tentang hukum misalnya asal mula hukum, asas-asas, sumber-sumber, sistem, macam-macam pembagian hukum, perkembangan hukum, fungsi dan kedudukan di dalam masyarakat.
Sehubungan dengan tujuan dan kegunaan dari Pengantar Ilmu Hukum sendiri adalah untuk menjelaskan tentang keadaan, inti dan maksud tujuan dari bagian-bagian atau jenis-jenis penting dari hukum serta korelasi antara berbagai bagian tersebut dengan ilmu pengetahuan hukum. Bagian-bagian atau jenis-jenis ilmu hukum seperti Hukum Pidana (Hukum Publik) dan Hukum Perdata (Hukum Privat). Sehingga secara sederhana istilah Pengantar Ilmu Hukum dapat dideskripsikan mengandung beberapa gambaran antara lain : pertama, memberikan persepsi umum secara ringkas mengenai Ilmu Pengetahuan Hukum; kedua, memberikan persepsi mengenai kedudukan Ilmu Hukum di samping ilmu lainnya; ketiga, menjelaskan terkait definisi-definisi dasar asas dan penggolongan cabang-cabang hukum.