Prodi

Dana BOPTN Cair, IAIN Kudus Komitmen Lakukan yang Terbaik

Blog Single

Pencairan tahap pertama dana bantuan operasional perguruan tinggi negeri  (BOPTN) untuk riset dan pengabdian kepada masyarakat tahun anggaran 2019 dari Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti) telah cair. Untuk menyamakan persepsi tentang pertanggungjawaban laporan pengunaan dana, Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) IAIN Kudus mengadakan sosialisasi kepada penerima BOPTN di Auditorium Rektorat Institut Agama Islam (IAIN) Kudus lantai 3  pada Kamis (18/07/2019).

Hasil seleksi terkait penelitian yang diajukan oleh para dosen IAIN Kudus   telah dilaksanakan LPPM IAIN Kudus. Terdapat 49 Judul penelitian yang berhasil mendapatkan dana alokasi BOPTN tahun 2019. Sebanyak 23 judul penelitian dilakukan secara mandiri dan 26 judul penelitian dilakukan oleh kelompok. Adapun penelitian tersebut dikategorikan menjadi 4 kluster yaitu penelitian pembinaan sebanyak 19 judul, penelitian dasar pengembangan prodi sebanyak 32 judul, penelitian dasar interdisipliner sebanyak 19 judul dan penelitian terapan sebanyak 3 judul.

Penggunaan dana BOPTN tidak lepas dengan pembuatan laporan pertangungjawaban keuangan sebagai bukti telah menjalankan penelitian yang nantinya akan diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).  

“Kita tidak hanya bertanggung jawab kepada BPK, kita sebagai manusia beragama bertanggung jawab kepada Allah itulah hal yang paling mendasar, kita tidak bisa membohongi malaikat Rokib dan Atid”  pesan Rektor IAIN Kudus Dr. H. Mudzakir M.Ag saat menyampaikan arahan.

Keberhasilan penelitian yang ditunjang dengan laporan keuangan dengan predikat wajar tanpa pengecualian menjadi komitmen bersama para penerimaan dana BOPTN di kalangan IAIN Kudus.

“Saya ingin memastikan bahwa penelitian ini berjalan dengan baik secara akademik dan secara administrasi sehingga tidak ada masalah” Ucap Wakil Rektor I, Dr. Supa’at, M.Pd.

Sebagai salah satu penerima BOPTN tahun 2018, Wakil Rektor II, Dr. Nor Hadi, S.E, M.Si menyampaikan beberapa pengalaman serta berbagi tips untuk menyelesaikan penelitian dengan baik, “ Kontrak yang sudah dipegang harus diperhatikan, apa yang harus dilakukan, kapan dilakukan dan harus perhatikan juga standar biaya masukan (SBM) dan pajaknya” ujarnya.

Untuk memperlancar pertanggungjawaban keuangan penelitian, kepala Sistem Pengendalian Internal (SPI) Primi Rohimi,S.Sos.,M.S.I menyampaikan bahwa SPI bersedia berkerjasama dengan LPPM untuk melakukan review laporan penelitian, dengan catatan para peneliti memperhatikan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 32 Tahun 2018 tentang SBM  sebagai pedoman dalam melaksanakan penelitian, “Sebelum diaudit, sama-sama kita melakukan literasi regulasi”sambungnya. (Yusi -Humas IAIN Kudus)

Share this Post: